Jumat, 07 Oktober 2011

DEMOGRAFI TURKI


  • Demografi

        Population                   : 78,785,548 (July 2011 est.)

Age structure              : 0-14 years: 26.6% (male 10,707,793/female 10,226,999)
15-64 years: 67.1% (male 26,741,332/female 26,162,757)
65 years and over: 6.3% (male 2,259,422/female 2,687,245) (2011 est.)

Median age                 : Total: 28.5 years, male: 28.1 years, female: 28.8 years (2011 est.)
Population growth rate: 1.235% (2011 est.)
Birth rate                    : 17.93 births/1,000 population (2011 est.)
Death rate                   : 6.1 deaths/1,000 population (July 2011 est.)
Net migration rate     : 0.51 migrant(s)/1,000 population (2011 est.)
Urbanization               : Urban population: 70% of total population (2010)
  Rate of urbanization: 1.7% annual rate of change (2010-15 est.)
Sex ratio                     : At birth: 1.05 male(s)/female
  Under 15 years: 1.05 male(s)/female
  15-64 years: 1.02 male(s)/female
  65 years and over: 0.84 male(s)/female
  Total population: 1.02 male(s)/female (2011 est.)
Infant mortality rate  : Total: 23.94 deaths/1,000 live births
  Male: 25 deaths/1,000 live births
  Female: 22.82 deaths/1,000 live births (2011 est.)
            Life expectancy at birth: Total population: 72.5 years
                                                    Male: 70.61 years
                                                    Female: 74.49 years (2011 est.)
            Total fertility rate      : 2.15 children born/woman (2011 est.)
            HIV/AIDS - adult prevalence rate : less than 0.1%; less than 0.1% note - no country specific                                                                              models provided (2009 est.)
            HIV/AIDS - people living with HIV/AIDS : 4,600 (2009 est.)
            HIV/AIDS – deaths    : fewer than 200 (2009 est.)
            Nationality                  : noun: Turk(s)
                                                adjective: Turkish
            Ethnic groups                         : Turkish 70-75%, Kurdish 18%, other minorities 7-12% (2008 est.)
            Religions                     : Muslim 99.8% (mostly Sunni), other 0.2% (mostly Christians and J                                                 ews)
            Languages                  : Turkish (official), Kurdish, other minority languages
            Literacy                      : definition: age 15 and over can read and write
                                                total population: 87.4%
                                                male: 95.3%
                                                female: 79.6% (2004 est.)
           
            School life expectancy (primary to tertiary education) : total: 12 years
                                                                                                   male: 12 years
                                                                                                   female: 11 years (2008)
            Education expenditures: 2.9% of GDP (2006)

            (http://www.indexmundi.com/turkey/demographics_profile.html)

GEOGRAFI TURKI

  •  Letak geografis Turki adalah Timur dekat, Eropa Selatan dan Laut Tengah bagian Timur. Daratan Turki terletak di kawasan dimana 3 benua membentuk dunia kuno. Benua Asia, Afrika dan Eropa berdekatan satu sama dan Turki terletak di antara Eropa dan Asia. Secara geografis, Negara ini terletak di bumi belahan utara pada titik tengah antara khatulistiwa dan Kutub Utara. Tepatnya pada garis bujur 36 hinga 42 derajat lintang utara dan 26 sampai 45 derajat bujur timur. Kawasan Turki pada umumnya menyerupai bentuk persegi empat panjang dengan panjang, 1,660 km dari timur ke barat serta lebanya 550 km dari utara ke selatan.
 Luas daratan Turki termasuk danau dan sungai sebesar 814,578 km2. Jika danau dan sungai tidak dihitung, 770,200 km2 terletak di Asia dan sisanya 24,378 km2 membentang di Eropa. Di Asia, kawasan Turki terletak di semenanjung Anatolia, sementara semenanjung Thrace merupakan daerah Turki di Eropa. Negara ini memiliki perbatasan daratan sepanjang 2,753 km dengan sejumlah negara
Di sebelah barat dengan Yunani (212 km) dan Bulgaria (269 km); di sebelah timur dengan Rusia (610 km) dan Iran (454 km). Di sebelah selatan berbatasan dengan Irak (331 km) dan Sryia (877 km) serta 9 km dengan Azerbaijan.
Selain daratan, Turki juga memiliki perairan dan garis pantainya tercatat 8,333 km. Perairan yang mengelilingi Turki adalah Laut Tengah di sebelah selatan, Lut Aegea di sebelah Barat dan Laut Hitam di sebelah utara.
Karena letaknya di daratan Anatolia, maka dalam sejarahnya telah banyak peradaban pernah lahir dan hidup di tanah ini. Kejayaan sejarahnya berlangsung berabad-abad. Dan bukti dari kemasyuran ditandai berbagai reruntuhan arkeologis yang menunjukkan 13 peradaban yang pernah ada di negeri Turki. Dalam sejarah, di tanah inilah hampir 10 ribu tahun lalu muncul kehidupan awal di suatu tempat yang dikenal sebagai Çatalhöyük dan dıkenal sebagai  `ayunan dari peradaban`.
Tempat ini juga pernah menjadi kawasan niaga utama dunia karena letaknya yang menghubungkan tiga benua dan laut di sekelilingnya. Pentig untuk diketahui, saat ini Turki mempunyai posisi yang unik. Yaitu  menjembatanihubungan antara Barat dan bekas Republik Soviet di Asia Tengah. Juga, Turki adalah penyuplai utama dari barang-barang manufaktur untutk negeri-negeri itu dan jalur perdagangan kuno ke kawasan Kaspia kembali ramai.
Ketika Barat terus bernegosiasi guna mendapat akses ke kawasan Kaspian yang mengandung cadangan minyak dalam jumlah besar, Turki yakinakan peran pentingnya. Sekali lagi, kami akan mengulangilegenda Anatolia kuno. Seperti era Raja Midas dari Phrygian yang merubah segalanya menjadi emas` dan mencapai kemakmuaran

HUKUM TURKI

·        Hukum Turki
Agama dalam tradisi masyarakat Turki mempunyai peranan besar dalam lapangan sosial dan politik. Masyarakat digolongkan berdasarkan agama. Kerajaan sendiri sangat terikat dengan syari’at sehingga fatwa ulama menjadi hukum yang berlaku. Oleh karena itu ulama mempunyai tempat tersendiri dan berperan besar dalam kerajaan dan masyarakat. Tanpa legitimasi mufti, keputusan hukum kerajaan bisa tidak berjalan.
Perkembangan hukum Islam di Turki dibagi oleh Harun Nasution ke dalam tiga periode besar yaitu periode awal (650-1250), periode pertengahan (1250-1800), dan periode modern (1800 sampai sekarang).
Pada periode awal, syari’at Islam dilaksanakan dengan murni sesuai dengan ajaran Alquran dan sunnah. Sedangkan pada periode pertengahan sudah ada usaha untuk memasukkan hukum Islam ke dalam perundang-undangan negara yaitu ketika khalifah al-Manshur menyerukan untuk membuat  suatu undang-undang yang diambil dari Alquran dan Sunnah yang berlaku untuk semua negeri.[6] Usaha ini dilakukan setelah melihat adanya perbedaan pendapat di kalangan fukaha dan perbedaan putusan di kalangan hakim-hakim dalam memutuskan suatu persoalan yang sama. Usaha tersebut baru terwujud setelah munculnya buku Al-Majallah al-Ahkam al-Adliyah pada tahun 1823. Dengan demikian dikeluarkanlah keputusan pemerintah Turki Usmani untuk memakai kitab undang-undang tersebut sebagai pegangan para hakim di pengadilan-pengadilan. Kitab tersebut terdiri dari 185 pasal yang dibagi menjadi 16 bab. Yaitu: 1) Jual beli, 2) Sewa menyewa, 3) Tanggungan, 4) Pemindahan utang atau piutang, 5) Gadai, 6) Titipan, 7) Hibah, 8)Rampasan, 9) Pengampunan, paksaan dan hak beli dengan paksa, 10) Serikat dagang, 11) Perwakilan, 12)  Perdamaian dan pembebasan hak, 13) Pengakuan, 14) Gugatan 15) Pembuktian dan sumpah, 16) Peradilan.[7] Dengan demikian kitab Undang-Undang ini merupakan kitab Undang-Undang Hukum Perdata Umum (positif) pertama yang diambil dari ketentuan hukum Islam, dan diambil dari mazhab Hanafi sebagai mazhab resmi negara pada waktu itu.
Pada akhir periode pertengahan mulai muncul pemikiran pembaharuan. Hal ini karena mulai adanya penetrasi Barat (Eropa) terhadap dunia Islam.[10] Namun ide-ide pembaharuan itu mendapat tantangan dari kaum ulama, karena bertentangan dengan faham tradisionalis yang terdapat di kalangan umat Islam.
Pada periode modern, usaha pembaharuan kedua dimulai yaitu setelah Yeniseri berhasil ditumpas oleh Sultan Mahmud II (1808-1830) pada tahun 1826. pembaharuan inilah yang pada akhirnya membawa perubahan besar di Turki. Langkah awal yang dilakukan Sultan Mahmud II dalam usaha pembaharuan adalah dengan merombak tradisi aristokrasi menjadi demokrasi.
Di samping hukum syari’at diadakan pula hukum sekuler, dan Syaikh al-Islam hanya menangani hukum syari’at, sedangkan hukum sekuler diserahkan kepada Departemen Perancang Hukum
pada tahun 1920 pembaharuan yang pertama dilakukan Mustafa Kemal ditujukan terhadap bentuk negara yang sekuler,. dan pada tahun 1921 disusunlah satu konstitusi yang menjelaskan bahwa kedaulatan adalah milik rakyat. Dengan demikian, yang berdaulat di Turki bukan lagi Sultan tetapi raktat. Kemudian pada tahun 1922, dalam sidang MNA, kekuasaan khalifah dan sultan berangsur-angsur dikurangi dengan memisahkannya, yang kemudian satu persatu dihapus dan mendirikan sebuah negara yang berbentuk Republik pada tanggal 23 oktober 1923

POLITIK TURKI

  • Politik Turki
Terpilihnya Abdullah Gul sebagai presiden baru Turki akhirnya berhasil meredam krisis politik di negara ini yang sempat bergejolak selama empat bulan. Abdullah Gul sukses terpilih sebagai Presiden Turki yang kesebelas setelah melewati tiga tahap pungutan suara, dengan meraup suara mayoritas sebanyak 339 suara anggota parlemen. Berdasarkan konstitusi, presiden dipilih oleh parlemen maksimal dalam empat putaran pungutan suara. Pada tahap awal dan kedua, perolehan dua per tiga suara anggota parlemen merupakan syarat lazim yang harus dipenuhi. Namun dalam tahap ketiga dan keempat, syarat yang dipatok cukup setengah plus satu dari keseluruhan suara sebanyak 550, yaitu sebanyak 267 suara.
Pada bulan Mei sebelumnya, Abdullah Gul sebagai calon presiden dari partai Keadilan dan Pembangunan (AKP) gagal meraih kursi kepresidenan lantaran upaya penggembosan yang dilakukan kalangan sekuler dan campur tangan kubu militer dalam proses pemilihan presiden. Penafsiran mahkamah konstitusi Turki terhadap batas kuorum anggota parlemen yang hadir dalam putaran pertama pemungutan suara, akhirnya mengubah situasi yang ada. Sehingga berhasil membatalkan putaran pertama pemungutan suara kali itu. Karenanya, PM Turki, Receb Tayeb Erdogan terpaksa mereaksinya dengan menggelar pemilu parlemen dini.
Pemilu parlemen dini tersebut digelar pada tanggal 22 Juli lalu, dan kali ini diluar prediksi kalangan sekuler dan militer, partai Keadilan dan Pembangunan ternyata berhasil meraih hampir dari separuh suara keseluruhan. Kemenangan mutlak partai Keadilan dan Pembangunan sebagai parpol Turki berhaluan Islam ini semakin mengokohkan posisinya di kalangan rakyat Turki sekaligus sebagai unjuk kekuatan partai ini di kancah politik Turki. Dengan dukungan suara tersebut, para pemimpin partai Keadilan dan Pembangunan kembali memasang Abdullah Gul sebagai calon presiden baru. Hasil pemilu dini parlemen ini, terpaksa membuat kubu sekuler mengakhiri upaya penciptaan krisis politik yang digelarnya. Sementara itu, kehadiran dua partai sekuler, semacam partai Gerakan Nasional dan partai Demokrat Kiri serta partai rakyat demokratis Kurdi dan sejumlah politis independen dalam pemilihan presiden kali ini, mampu menggagalkan upaya boikut partai Republik Rakyat, pimpinan Deniz Baykal. Dalam pemilihan sebelumnya, partai ini pun merupakan salah satu aktor utama yang menciptakan krisis politik di Turki.
Dengan terpilihnya Abdullah Gul sebagai Presiden, tiga posisi utama kekuasaan Turki, yaitu presiden, perdana menteri, dan ketua parlemen berada di tangan partai Keadilan dan Pembangunan, dengan kata lain, kekuasaan di negara ini telah didominasi oleh kekuatan partai Keadilan dan Pembangunan yang notabene berhaluan Islam. Munculnya situasi semacan ini, sejak dulu telah menjadi bahan kekhawatiran kalangan sekuler dan militer Turki. Para pengamat politik menilai, bisa jadi dua kalangan tersebut akan berupaya menciptakan krisis politik baru, sebagai upaya untuk melemahkan posisi partai Keadilan dan Pembangunan. Apalagi, masyarakat Turki sekarang berharap begitu banyak terhadap partai ini.
Di sisi lain, upaya partai Keadilan dan Pembangunan (AKP) untuk merevisi konstitusi Turki, bisa jadi justru kian membuat ketegangan antara partai AKP dengan puak-puak sekuler dan militer. Terlebih lagi, Erdogan dalam pengumuman program kerjanya, menegaskan dibuatnya konstitusi baru sebagai prioritas utama tugas pemerintahan barunya. Erdogan berharap, dengan bermodal dominasi AKP di kekuasaan, dirinya bisa meretas jalan yang lebih lebar untuk merevisi sejumlah undang-undang yang membatasi kebebasan personal dan sosial masyarakat Turki. Karena itu, AKP melihat bahwa pengubahan konstitusi1982 buatan militer merupakan sasaran tepat untuk menerapkan gebrakan politiknya.
Namun demikian, para analis politik beranggapan bahwa implementasi rencana tersebut bukanlah perkara yang mudah, dan kemungkinan besar akan memunculkan perpecahan di kalangan kelompok-kelompok politik Turki. Bahkan saat ini pun, kubu sekuler tengah berupaya memprovokasi kalangan militer untuk bersikap keras terhadap rencana AKP tersebut. Tapi, tampaknya Erdogan tak ingin melepas kesempatan yang ada, dan sudah bersiap-siap menghadapi reaksi keras para lawan-lawan politiknya.
Di kancah kebijakan luar negeri, salah satu prioritas utama pemerintahan Erdogan adalah mengupayakan proses integerasi Turki ke dalam Uni Eropa. Pada dasarnya, sebagian program reformasi yang dicanangkan Erdogan adalah usaha harmonisasi dengan Uni Eropa. Meski demikian, persoalan Cyprus tetap menjadi faktor penghambat utama kemajuan proses perundingan Turki dengan Uni Eropa dan bisa jadi di masa yang akan datang persoalan ini akan terus membayangi-bayangi proses integerasi Turki ke dalam persekutuan negara-negara Eropa ini.
Di lain pihak, apa yang menarik dari nasib hubungan Ankara-Washington saat ini adalah ketidakpedulian Turki terhadap kebijakan Pemerintahan Bush. Terlebih lagi, baik pemerintah maupun rakyat Turki melihat invasi AS ke Irak sebagai ancaman terhadap keamanan nasional negaranya. Sikap abai Washington atas permintaan bekali-kali Ankara yang menuntut ditumpasnya anasir gerakan separatis Kurdi PKK, tentu saja akan memberikan efek khusus terhadap pandangan makro Ankara mengenai hubungannya dengan Washington. Track record AKP selama empat setengah tahun terakhir mengindikasikan bahwa pemerintahan Erdogan tengah berupaya merealisasikan peran aktifnya di tingkat regional dan menyambut positif penguatan hubungan dengan negara-negara tetanggnya dan Timur Tengah, termasuk dengan Republik Islam Iran. Bahkan diprediksikan juga, volume kerjasama ekonomi antara Ankara dan Tehran akan semakin meningkat tajam.
Tentu saja upaya Turki untuk memperluas hubungan regionalnya, tak bisa dilepas begitu saja dari pengaruh situasi Irak terhadap kepentingan keamanan dan politis negara ini. Terus berlanjutnya gerakan separatis Kurdi PKK di utara Irak, dan persoalan pelik lainnya semacam di Karkuk, karuan saja membuat kekhawatiran ekstra bagi para petinggi Turki, sehingga perkembangan di wilayah Kurdistan Irak menjadi salah satu permasalahan utama politik luar negeri Turki.
Tegasnya, dengan kian stabilnya situasi politik di Turki dan semakin kokohnya dukungan rakyat terhadap pemerintahan baru, semakin meyakinkan Erdogan untuk lebih proaktif menerapkan kebijakan luar negerinya dan merealisasikan program-program reformasinya, termasuk upaya peningkatan kesejahteraan rakyat Turki di tingkat internal. Namun demikian, dominasi AKP di tampuk kekuasaan Turki, bukan berarti akan memupuskan segala bentuk aksi destruktif dan penciptaan krisis baru yang dilancarkan oleh kalangan sekuler dan militer terhadap program kerja pemerintahan baru.

(http://indonesian.irib.ir/index.php?option=com_content&task=view&id=149&Itemid=27 )

EKONOMI TURKI

Uni Eropa “Terkejut” dengan Laju Pertumbuhan Ekonomi Turki 8.9% di 2010

Tuesday, 12 April 2011. 12:21 

Komisi Eropa terkejut dengan laju pertumbuhan ekonomi Turki sebesar 8,9 persen pada tahun 2010 ketika mereka sedang menunggu tingkat pertumbuhan sebesar 7,5 persen.
Mengevaluasi angka ekonomi calon dan negara-negara kandidat potensial Uni Eropa dalam sebuah laporan yang dibuat pada tahun 2010, Komisi Eropa mengatakan bahwa laju pertumbuhan Turki sebesar 9,2 persen pada kuartal terakhir tahun 2010 dan 8,9 persen untuk keseluruhan tahun 2010 adalah pertumbuhan yang “tidak terduga”.
Laporan itu mengatakan bahwa, pada tahun 2010, perekonomian Turki jauh berbeda dari negara-negara Balkan yang telah mengalami kesulitan ekonomi, terutama Kroasia yang ekonominya malah menyusut.
Ekonomi Turki sempat menyusut 4,8 persen pada 2009. Namun sektor swasta memainkan peran penting dalam pertumbuhan ekonomi Turki sebesar 8,9 persen pada tahun 2010, laporan Komisi tersebut menyatakan.
Angka-angka yang tercatat pada akhir tahun 2010 menunjukkan bahwa ekonomi Turki akan terus tumbuh pada kuartal pertama tahun 2011, tambah laporan Komisi itu.
Laporan Komisi Eropa mengatakan bahwa ekonomi Turki akan tumbuh sebesar 5,5 persen pada tahun 2011 dan 4,5 persen pada tahun 2012

Rangkuman 2 (Kekuatan Hukum, Teknologi dan Politik)

·        Lingkungan Hukum

Suatu perusahaan dalam negeri harus mengikuti hukum dan kebiasaan negara asalnya. Bisnis internasional menghadapi tugas yang lebih rumit. Perusahaan itu harus menaati bukan hanya undang-undang negaranya sendiri tetapi juga undang-undang semua negara tujuan tempat beroperasinya. Hukum negara asal maupun hukum negara tujuan dapat sangat mempengaruhi cara perusahaan-perusahaan Internasional menjalankan bisnisnya. Contohnya, beberapa perusahaan internet telah memilih untuk menempatkan usahanya diluar RRC karena peraturan-peraturan yang tampaknya diterapkan dengan sewenang-wenang oleh pemerintahnya.
  •  Perbedaan dalam Sistem Hukum

Sistem hukum nasional sangat berbeda-beda karena alas an-alasan sejarah, budaya, politik dan agama. Tatanan hukum, peran pengacara, beban pembuktian, hak atas peninjauan kembali dan tentu saja undang-undang itu sendiri berbeda-beda dari negara ke negara.
Ø  Hukum  Anglo Saxon
Hukum Anglo-Saxon (common law) adalah fondasi sistem hukum di Inggris dan bekas koloni-koloninya termasuk AS, Kanada, Australia, India, Selandia Baru, Barbados, Saint Kitts, dan Nevis, dan Malaysia. Hukum Anglo-Saxon didasarkan pada kebijakan kumulatif putusan-putusan para hakim  tentang masing-masing perkara sepanjang sejarah.
Ø  Hukum Kontinental
Hukum Kontinental (civil law) didasarkan pada suatu kodifikasi atau daftar lengkap tentang apa yang diperbolehkan dan apa yang tidak diperbolehkan. Salah satu perbedaan penting antara hukum Anglo-Saxon dan hukum continental tampak jelas dalam peran hakim dan pengacara.
Ø  Hukum Agama
Hukum Agama didasarkan pada ketentuan-ketentuan yang diciptakan secara resmi yang mengatur iman dan praktik suatu agama tertentu. Suatu negara yang menerapkan hukum agama untuk tindakan perdata dan pidana disebut teokrasi.
Ø  Hukum Birokratis
Sistem hukum dinegara-negaara komunis dan kediktatoran sering digambarkan sebagai hukum birokratis. Hukum Birokratis adalah apa saja yang dikatakan para birokrat, tanpa mempedulikan hukum formal negara tersebut.

  •   Hukum yang berorientasi ke Dalam Negeri

Hukum negara-negara tempat bisnis internasional dijalankan memegang peran utama dalam menciptakan peluang-peluang yang tersedia bagi perusahaan. Beberapa diantara hukum ini terutama dirancang untuk mengatur lingkungan ekonomi dalam negeri. Hukum seperti itu mempengaruhi segala segi usaha dalam negeri suatu perusahaan. Pengelolaan tenaga kerjanya (undang-undang rekrutmen, kompensasi, dan hubungan tenaga kerja), pembiayaan usaha-usahanya (undang-undang surat berharga, perbankan, kredit), pemasaran produk-produknya (undang-undang periklanan, distribusi dan perlindungan konsumen), dan pengembangan serta penggunaan teknologi (undang-undang paten, hak cipta dan merek dagang).

  •   Hukum Langsung mempengaruhi Transaksi Bisnis

Suatu negara mungkin akan berupaya mengajak negara kedua untuk mengubah kebijakan yang tidak diinginkan dengan menerapkan sanksi- larangan perdagangan dengan negara tersebut. Sanksi dapat mengambil berbagai bentuk, seperti larangan akses ke barang-barang berteknologi tinggi, penarikan perlakuan tariff istimewa, pemboikotan barang-barang negara tersebut, dan penolakan pinjaman baru.
Embargo sanksi menyeluruh terhadap perdagangan dengan negara tetentu dapat diterapkan negara-negara yang bertindak serentak atau sendiri-sendiri. Contohnya, PBB mengembargo semua perdagangan dengan Irak setelah invasi Irak ke Kuwait pada tahun 1990.

  •   Hukum yang ditujukan ke Perusahaan-perusahaan Asing

Sering, ketika pemerintah kiri memperoleh kekuasaan, mereka memilih untuk memindahkan kepemilikan sumber daya sector swasta ke sector pemerintah, suatu proses yang dikenal sebagai nasionalisasi. Yang paling rentan terhadap tindakan-tindakan semacam ini adalah industry yang tidak mudah dipindahkan. Industri-industri paday modal seperti baja, kimia, dan penyulingan minyak. Apabila pemerintah negara tujuan memberikan ganti rugi kepada pemilik swasta atas kerugian mereka, pengalihan tersebut dinamai eksprosiasi (pengambialihan). Apabila pemerintah negara tujuan tersebut tidak member ganti rugi, pengalihan tersebut dinamakan konfiskasi (penyitaan).

  •   Dampak Perusahaan Multinasional terhadap Negara Tujuan

Perusahaan yang mendirikan pengoperasiannya diluar perbatasan negara asalnya mempengaruhi dan dipengaruhi oleh lingkungan politik, ekonomi, sosial dan budaya negara tujuan tempat perusahaan tersebut menjalankan usahanya.
Ø  Dampak Ekonomi dan Politik
Perusahaan-perusahaan multinasional mempengaruhi setiap perekonomian local dimana perusahaan tersebut bersaing dan beroperasi. Perusahaan multinasional juga membayar pajak, yang akan menguntungkan perekonomian local dan membantu meningkatkan jasa pendidikan, transportasi da pelayan kota lainnya.
Ø  Dampak Budaya
Perusahaan-perusahaan multinasional juga dapat mempunyai pengaruh besar terhadap budaya yang menjadi tempatnya beroperasi. Ketika perusahaan ini menaikkan standar hidup local dan memperkenalkan produk dan jasa baru yang sebelumnya tidak tersedia masyarakat dalam budaya negara tujuan tersebut mengembangkan norma, standar, dan perilaku yang baru.

  •   Penyelesaian Sengketa dalam Bisnis Internasional

Sengketa dalam perdagangan internasional dapat saja sangat rumit. Biasanya, empat pertanyaan harus dijawab agar sengketa internasional dapat diselesaikan :
1.       Hukum negara mana yang berlaku?
2.       Di negara mana seharusnya persoalan tersebut diselesaikan?
3.       Teknik mana yang seharusnya digunakan untuk menyelesaikan konflik tersebut pengadilan, arbitrase, mediasi atau negoisasi?
4.       Bagaimana penyelesaian tersebut akan dilaksanakan?

·        Lingkungan Teknologi

Dimensi penting lainnya suatu negara adalah lingkungan teknologinya. Fondasi lingkungan teknologi suatu negara adalah bisnis sumber dayanya.Ketersediaan atau ketidaktersediaan sumber daya mempengaruhi produk-produk mana dibuat dinegara tertentu.Negara dapat mengubah atau membentuk lingkungan teknologinya melalui investasi. Sarana lain untuk mengubah lingkungan teknologi suatu negara adalah alih teknologi, yaitu pemindahan teknologi dari satu negara ke negara lain.
Faktor penentu penting lingkungan teknologi suatu negara adalah kemauan perusahaan-perusahaan asing mengalihkan teknologi kepada negara tersebut. Tingkat perlindungan yang ditawarkan undang-undangnya bagi hak kekayaan intelektual (hak cipta, merek dagang, nama merek).

·        Lingkungan Politik

Bagian penting setiap keputusan bisnis adalah menilai lingkungan politik dimana suatu perusahaan menjalankan usaha.
  •   Risiko Politik
Bisnis-bisnis internasional yang berpengalaman terjuan dalam penilaian risiko politik (political riskassesment), suatu analisis sistematis tentang risiko-risiko politik yang dihadapinya dinegara-negara asing. Risiko politik adalah perubahan-perubahan dalam lingkungan yang mungkin akan membawa pengaruh yang merugikan terhadap nilai kegiatan-kegiatan bisnis suatu perusahaan. Kebanyakan risiko politik dibai menjadi tiga kategori :
Ø  Risiko kepemilikan, dimana harta kekayaan suatu perusahaan terancam oleh penyitaan atau pengambilalihan
Ø  Risiko pengoperasian, dimana operasi suatu perusahaan yang sedang berjalan dan atau keselamatan karyawan-karyawannya terancam oleh perubahan-perubahan hukum, standar lingkungan, undang-undang perpajakan, terorisme, pemberontakan bersenjata, dll
Ø  Risiko transfer, dimana pemerintah melakukan campur tangan dalam kemampuan suatu
    perusahaan memindahkan dana ke dan dari negara tersebut
                                  Risiko makropolitik mempengaruhi semua perusahaan di suatu negara.
                    Risiko mikropolitik hanya menimpa suatu atau beberapa perusahaan tertentu dalam                                    industri tertentu.

[Buku Ricky W. Griffin & Michael W. Putsay ; Bab 3]