Jumat, 07 Oktober 2011

HUKUM TURKI

·        Hukum Turki
Agama dalam tradisi masyarakat Turki mempunyai peranan besar dalam lapangan sosial dan politik. Masyarakat digolongkan berdasarkan agama. Kerajaan sendiri sangat terikat dengan syari’at sehingga fatwa ulama menjadi hukum yang berlaku. Oleh karena itu ulama mempunyai tempat tersendiri dan berperan besar dalam kerajaan dan masyarakat. Tanpa legitimasi mufti, keputusan hukum kerajaan bisa tidak berjalan.
Perkembangan hukum Islam di Turki dibagi oleh Harun Nasution ke dalam tiga periode besar yaitu periode awal (650-1250), periode pertengahan (1250-1800), dan periode modern (1800 sampai sekarang).
Pada periode awal, syari’at Islam dilaksanakan dengan murni sesuai dengan ajaran Alquran dan sunnah. Sedangkan pada periode pertengahan sudah ada usaha untuk memasukkan hukum Islam ke dalam perundang-undangan negara yaitu ketika khalifah al-Manshur menyerukan untuk membuat  suatu undang-undang yang diambil dari Alquran dan Sunnah yang berlaku untuk semua negeri.[6] Usaha ini dilakukan setelah melihat adanya perbedaan pendapat di kalangan fukaha dan perbedaan putusan di kalangan hakim-hakim dalam memutuskan suatu persoalan yang sama. Usaha tersebut baru terwujud setelah munculnya buku Al-Majallah al-Ahkam al-Adliyah pada tahun 1823. Dengan demikian dikeluarkanlah keputusan pemerintah Turki Usmani untuk memakai kitab undang-undang tersebut sebagai pegangan para hakim di pengadilan-pengadilan. Kitab tersebut terdiri dari 185 pasal yang dibagi menjadi 16 bab. Yaitu: 1) Jual beli, 2) Sewa menyewa, 3) Tanggungan, 4) Pemindahan utang atau piutang, 5) Gadai, 6) Titipan, 7) Hibah, 8)Rampasan, 9) Pengampunan, paksaan dan hak beli dengan paksa, 10) Serikat dagang, 11) Perwakilan, 12)  Perdamaian dan pembebasan hak, 13) Pengakuan, 14) Gugatan 15) Pembuktian dan sumpah, 16) Peradilan.[7] Dengan demikian kitab Undang-Undang ini merupakan kitab Undang-Undang Hukum Perdata Umum (positif) pertama yang diambil dari ketentuan hukum Islam, dan diambil dari mazhab Hanafi sebagai mazhab resmi negara pada waktu itu.
Pada akhir periode pertengahan mulai muncul pemikiran pembaharuan. Hal ini karena mulai adanya penetrasi Barat (Eropa) terhadap dunia Islam.[10] Namun ide-ide pembaharuan itu mendapat tantangan dari kaum ulama, karena bertentangan dengan faham tradisionalis yang terdapat di kalangan umat Islam.
Pada periode modern, usaha pembaharuan kedua dimulai yaitu setelah Yeniseri berhasil ditumpas oleh Sultan Mahmud II (1808-1830) pada tahun 1826. pembaharuan inilah yang pada akhirnya membawa perubahan besar di Turki. Langkah awal yang dilakukan Sultan Mahmud II dalam usaha pembaharuan adalah dengan merombak tradisi aristokrasi menjadi demokrasi.
Di samping hukum syari’at diadakan pula hukum sekuler, dan Syaikh al-Islam hanya menangani hukum syari’at, sedangkan hukum sekuler diserahkan kepada Departemen Perancang Hukum
pada tahun 1920 pembaharuan yang pertama dilakukan Mustafa Kemal ditujukan terhadap bentuk negara yang sekuler,. dan pada tahun 1921 disusunlah satu konstitusi yang menjelaskan bahwa kedaulatan adalah milik rakyat. Dengan demikian, yang berdaulat di Turki bukan lagi Sultan tetapi raktat. Kemudian pada tahun 1922, dalam sidang MNA, kekuasaan khalifah dan sultan berangsur-angsur dikurangi dengan memisahkannya, yang kemudian satu persatu dihapus dan mendirikan sebuah negara yang berbentuk Republik pada tanggal 23 oktober 1923

Tidak ada komentar:

Posting Komentar